PENANGANAN KASUS KECELAKAAN KERJA BIDANG MUSKULOSKELETAL

Authors

  • Brilliant Citra Wirashada Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33508/peka.v8i1.7341

Abstract

Setiap perusahaan menginginkan peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dengan upaya menurunkan biaya. Tenaga kerja merupakan aset penting dalam berjalannya proses produksi di suatu perusahaan,sehingga perlu diupayakan agar derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja selalu dalam keadaan optimal dan bebas dari kecelakaan kerja. Pemerintah telah mengatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja dapat menimbulkan suatu tindakan yang tidak aman dalam bekerja (usafe act) sehingga dapat menyebabkan suatu kecelakaan kerja, oleh karena itu diperlukan suatu upaya untuk dapat mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan karena tindakan yang tidak aman (unsafe act). Terdapat beberapa kecelakaan kerja yang umum ditemui yaitu Tertimpa Objek di Tempat Kerja, Terpeleset atau Terjatuh, Kecelakaan Lalu Lintas, Terkena Benda Tajam atau Mesin, Menghirup Gas Beracun, Cedera Otot dan Polusi Suara yang Menyebabkan Gangguan Pendengaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa penyuluhan yang dilanjutkan dengan diskusi onsite mengenai penanganan kasus kecelakaan kerja pada para pekerja di wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya dengan hasil peningkatan pengetahuan dan kesadaran mengenai K3 dan prosedur penangan pertama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Citra Wirashada, B. (2025). PENANGANAN KASUS KECELAKAAN KERJA BIDANG MUSKULOSKELETAL. PeKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 24–33. https://doi.org/10.33508/peka.v8i1.7341

Issue

Section

Article