PENANGANAN KASUS KECELAKAAN KERJA BIDANG MUSKULOSKELETAL
DOI:
https://doi.org/10.33508/peka.v8i1.7341Abstract
Setiap perusahaan menginginkan peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dengan upaya menurunkan biaya. Tenaga kerja merupakan aset penting dalam berjalannya proses produksi di suatu perusahaan,sehingga perlu diupayakan agar derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja selalu dalam keadaan optimal dan bebas dari kecelakaan kerja. Pemerintah telah mengatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja dapat menimbulkan suatu tindakan yang tidak aman dalam bekerja (usafe act) sehingga dapat menyebabkan suatu kecelakaan kerja, oleh karena itu diperlukan suatu upaya untuk dapat mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan karena tindakan yang tidak aman (unsafe act). Terdapat beberapa kecelakaan kerja yang umum ditemui yaitu Tertimpa Objek di Tempat Kerja, Terpeleset atau Terjatuh, Kecelakaan Lalu Lintas, Terkena Benda Tajam atau Mesin, Menghirup Gas Beracun, Cedera Otot dan Polusi Suara yang Menyebabkan Gangguan Pendengaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa penyuluhan yang dilanjutkan dengan diskusi onsite mengenai penanganan kasus kecelakaan kerja pada para pekerja di wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya dengan hasil peningkatan pengetahuan dan kesadaran mengenai K3 dan prosedur penangan pertama.
Downloads
Downloads
- 1 184
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Brilliant Citra Wirashada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: 1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal. 3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


